Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani, salah
satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Demokrasi di Indonesia
adalah demokrasi Pancasila, apa itu demokrasi Pancasila? Yaitu paham yang
sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali
berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa
Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Berikut ada beberapa pengertian
demokrasi menurut para ahli:
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., demokrasi
Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan, yang mana merupakan sila keempat dari dasar
Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD
1945.
2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian
demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian
demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup
bangsa Indonesia, yang mana perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan UUD 1945.
Isi
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
Asas-Asas
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas
yang terbentuk yaitu :
- Asas kerakyatan adalah asas
yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan
cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti
untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita
yang sama dengan yang lain.
- Asas musyawarah untuk meraih
mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai
aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum
permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala
macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan
dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan
kebahagiaan bersama-sama.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
- pemerintahan berjalan sesuai
dengan konstitusi.
- Adanya kegiatan Pemilihan Umum
(PEMILU) secara berkesinambungan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia dan juga melindungi hak masyarakat minoritas.
- Proses demokrasi bisa menjadi
ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang terbaik akan
diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi
1.
Adanya perlindungan HAM.
2.
Keputusan diambil
berdasarkan musyawarah.
3.
Menjamin berdirinya
negara Republik Indonesia.
4.
Menjamin tetap tegaknya
NKRI berdasar sistem konstitusional.
5.
Rakyat merupakan
pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
6.
Berperan sebagai
pelaksana dalam PEMILU.
7.
Adanya keseimbangan
antara kewajiban dan hak.
8.
Penyelenggaraan
pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat.
9.
Menjamin tetap tegaknya
hukum yang berasal dari Pancasila.
10.
Menjamin pemerintahan
yang bertanggung jawab.
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila.
Landasan formil dari
Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang mana
terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Indonesia adalah Negara yang
Berdasarkan Hukum.
Negara Indonesia
berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung
arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi
rakyat harus ada landasan hukumnya.
- Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan
sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlah
tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah
dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan
hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan
Undang-Undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
MPR sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2
UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR sendiri
merupakan lembaga negara tertinggi.
- Presiden.
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
- Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang
dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Dalam mengesahkan undang-undang Presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR.
- Menteri Negara
Menteri Negara adalah
pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden.
- Kekuasaan Kepala Negara Tidak
Tak Terbatas.
Kepala negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak
tak terbatas.
Pengembangan pendidikan pendahuluan
bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap
warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah
pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian
Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara..
Tujuan PPBN
Tujuannya adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga
waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan
keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta
baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat
disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Sumber :
https://www.gunadarma.ac.id/
