Wednesday, March 25, 2020


Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, apa itu demokrasi Pancasila? Yaitu paham yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa di Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Berikut ada beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang mana merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum jelas dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro
Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang mana perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.

Asas-Asas Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu :
  • Asas kerakyatan adalah asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain.
  • Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
  1. pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
  2. Adanya kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
  3. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan juga melindungi hak masyarakat minoritas.
  4. Proses demokrasi bisa menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
  5. Ide-ide yang terbaik akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Prinsip Demokrasi
1.       Adanya perlindungan HAM.
2.       Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
3.       Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
4.       Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional.
5.       Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
6.       Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
7.       Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
8.       Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
9.       Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila.
10.   Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila.
Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang mana terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum.
Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
  • Indonesia Menganut Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlah tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR sendiri merupakan lembaga negara tertinggi.
  • Presiden.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
  • Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Dalam mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
  • Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden.
  • Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.
Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Pengembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara..
Tujuan PPBN
Tujuannya adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Sumber :

















https://www.gunadarma.ac.id/